Tanjungpinang, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Rapat ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu, 23 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, dan diikuti oleh pemrakarsa dari Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Anambas, serta tim pembentukan peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kepri.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak atas lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan berbudaya lingkungan. Pembentukan rancangan Perbup ini sejalan dengan kewenangan atributif Kepala Daerah dalam mendukung pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GBLHS).
Perbup ini juga akan menjadi dasar pemberian penghargaan Adiwiyata bagi sekolah yang berhasil melaksanakan seluruh tahapan GBLHS, baik pada jenjang Pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat. Lebih dari itu, rancangan Perbup ini juga dibentuk dalam rangka penilaian kinerja Kepala Daerah dalam pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah, serta amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 53 Tahun 2019.