Tanjungpinang, 25 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus mengintensifkan penyuluhan hukum kepada para siswa di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin hingga Kamis, 21–24 Juli 2025.
Adapun lima sekolah yang menjadi sasaran kegiatan ini antara lain TK Mustika Bintan, SD Swasta Bintan 21, SMK Negeri 3 Tanjungpinang, SMP IT Al Madinah, dan SLB Negeri 1 Tanjungpinang.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini serta memperkuat nilai-nilai hukum dalam diri para siswa, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang taat hukum, menjunjung tinggi keadilan, dan menjadi generasi penerus bangsa yang berintegritas.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, para pelajar diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing. Mereka didorong untuk menolak segala bentuk pelanggaran hukum, seperti perundungan (bullying), kekerasan, penyalahgunaan teknologi, serta pelanggaran tata tertib sekolah. Peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi karakter yang melekat dan terbawa hingga mereka dewasa.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung program pemerintah menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045. Selama MPLS, tim penyuluh hukum berinteraksi aktif dengan para siswa melalui berbagai metode yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Anak-anak TK dan SD diajak bernyanyi serta mendengarkan kisah-kisah inspiratif, sedangkan siswa SMP dan SMK diajak bermain tebak kata serta pesan berantai yang memuat pesan-pesan hukum sesuai tema.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa dalam menerima informasi hukum.