Batam, 23 Juli 2025 – Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman Kementerian Hukum ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) kembali membuka layanan publik yang berfokus pada Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini berlangsung pada hari kedua, di Atrium Mega Mall Kota Batam.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kepri dalam memberikan layanan publik yang proaktif dan responsif, khususnya untuk mempermudah akses pelaku usaha dan masyarakat terhadap pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, turun langsung ke lokasi kegiatan. Ia tidak hanya memantau jalannya layanan publik, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat umum yang hadir untuk berkonsultasi atau mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pendekatan langsung ini menjadi upaya untuk membangun komunikasi dua arah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KI.
Edison Manik kembali menegaskan urgensi perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual di era persaingan digital saat ini. Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk tidak menunda pendaftaran KI, mengingat risiko klaim sepihak dan pembajakan produk yang dapat merugikan secara ekonomi maupun reputasi usaha.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, turut hadir dan menunjukkan dukungan penuh terhadap kolaborasi lintas sektor. Sebagai bentuk nyata sinergi, ia secara langsung menandatangani surat rekomendasi bagi UMKM yang mengajukan pendaftaran merek di lokasi kegiatan. Langkah ini sangat diapresiasi oleh para pelaku UMKM karena mempercepat proses administrasi pendaftaran merek.
Seperti hari sebelumnya, booth pelayanan publik Kanwil Kemenkum Kepri menyediakan berbagai layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Tidak hanya itu, Kantor Wilayah juga membuka layanan Administrasi Hukum Umum, termasuk konsultasi badan hukum Perseroan Perorangan yang sangat penting bagi para pelaku usaha. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pelaku usaha lokal dan komunitas kreatif yang datang untuk mendapatkan informasi serta menyerahkan dokumen pendaftaran langsung di tempat. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat secara konkret dan berdampak langsung.
Kanwil Kemenkum Kepri masih memberikan kesempatan kepada masyarakat kota batam yang ingin datang langsung untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual atau berkonsultasi secara langsung hingga hari Jumat, Tanggal 25 Juli 2025 di Atrium Mega Mall Kota Batam.