Tanjungpinang, 24 Juli 2025 - Dalam rangka pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar kegiatan koordinasi bersama sejumlah perangkat daerah Kota Tanjungpinang. Koordinasi ini melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang, Riono. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penyusunan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, dan implementasinya sejauh ini telah berjalan dengan baik.
Ketua Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum, Dwi Resti Bangun, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas pelaksanaan Perda tersebut di lapangan, termasuk hambatan maupun kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan masukan penting untuk perbaikan regulasi maupun peningkatan sinergi lintas sektor.
Koordinasi ini menjadi langkah konkret Kanwil Kemenkum Kepri dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap produk hukum daerah, guna memastikan setiap regulasi berjalan secara optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.