Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, (24/7), di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan untuk penguatan perlindungan KI di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, beserta jajaran tim pelayanan kekayaan intelektual sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya percepatan layanan pendaftaran KI di sektor kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak UPTD Instalasi Farmasi menyampaikan komitmen dan atensi terhadap pendaftaran merek atas sejumlah produk farmasi yang telah dikembangkan secara mandiri, termasuk produk berbasis bahan alam lokal. Selain itu, UPTD juga berencana mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas karya ilmiah, dokumen teknis, serta sistem informasi pendukung layanan kefarmasian yang telah digunakan dalam operasional mereka.
Kantor Wilayah menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan dukungan penuh melalui pemberian pendampingan teknis, fasilitasi administrasi, serta edukasi terkait prosedur dan substansi pendaftaran KI. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas UPTD dalam mengelola aset intelektualnya secara sah dan strategis.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah mendorong UPTD Instalasi Farmasi untuk menjadi contoh penerapan perlindungan KI di sektor layanan publik, sekaligus membuka ruang bagi inovasi daerah yang bernilai ekonomi dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat.