Tanjungpinang, 24 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memfasilitasi mediasi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Lingga tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kepri, Oki Wahju Budijanto dan jajaran yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri.
Melalui mediasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan saran dan pandangan secara umum demi mendorong terwujudnya rancangan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lingga, Safarudin, bersama jajaran hadir dalam rapat ini dan menyampaikan latar belakang penyusunan rancangan perbup sebagai upaya mendorong investasi serta optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Lingga.
Kanwil Kemenkum Kepri menyarankan agar rancangan peraturan tersebut dikirimkan untuk proses harmonisasi, sehingga pembahasan dapat dilakukan secara lebih mendalam dan terstruktur, demi menghasilkan peraturan daerah yang aplikatif dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kolaborasi antarinstansi dalam pembentukan produk hukum daerah semakin kuat, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Lingga.